Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 13

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "hibah daerah" adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Huruf b Yang dimaksud dengan "bantuan keuangan" adalah belanja Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Yang dimaksud dengan "urusan lingkungan hidup" adalah pada sub bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas.


Terkait

Komentar!