Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 13
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "hibah daerah" adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Huruf b Yang dimaksud dengan "bantuan keuangan" adalah belanja Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Yang dimaksud dengan "urusan lingkungan hidup" adalah pada sub bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas.