Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 29
Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari ^Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
Konservasi Sumber Daya Alam;
pencadangan sumber daya alam; dan
pelestarian fungsi atrnosfer. Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: (s) (1) (2) (1) (2) (3) a. perlindungan;
pengawetan; dan
pemanfaatan. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:
kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari mitigasi ^perubahan iklim;
kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan ^iklim;
perlindungan lapisar' ozon;
kegiatan pendukung pengendalian ^perubahan ^iklim; dan
kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3), Menteri dapat melakukan kegiatan ^lain ^setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala ^lembaga ^terkait. Pelaksanaan kegiatan konservasi ^lingkungan ^hidup sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dilakukan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Pencatatan pemanfaatan Dana ^Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^28 dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan ^Hidup