Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 46
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup:
tingkat risiko iingkungan hidup; dan
perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 47 (1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.
(2)(3)(21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja. (3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Pasai 48 (1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:
kebijakan penyelenggaraan;
fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
fasilitasi resolusi konflik. (21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
peningkatankapasitas. (3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
pengembangan mekanisme dan kelembagaan; dan
peningkatankapasitas. (4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup pasal 49 (1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan ^pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:
berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam. bentuk (l) (2) (2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
penaatan hukum;
inovasi; dan
mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.