Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 43

Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:

  1. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;

  2. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;

    (1)
    (2)
    1. mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.


Terkait

Komentar!