Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 43
Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:
menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
(1)(2)mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.