Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 51

Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;

    (3)

    b. c.

    (1)
    (2)

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 37- anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


Terkait

Komentar!