Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 24
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ^Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ^(1) ^tidak membebaskan kewajiban ^penanggung ^jawab ^Usaha ^dan/atau Kegiatan untuk melakukan ^pencegahan pencemaran ^dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha ^dan/atau Kegiatannya.