Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 36

Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

  1. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan

  2. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.


Terkait

Komentar!