Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 14
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar ^Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^10 ^ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:
hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja ^barang dan ^jasa untuk urusan lingkungan hidup ^dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau
pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat ^Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat ^atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:
(1)(2)(r) 12) b. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l).