Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 14

Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar ^Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^10 ^ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:

  1. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja ^barang dan ^jasa untuk urusan lingkungan hidup ^dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau

  2. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat ^Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat ^atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:

    (1)
    (2)

    (r) 12) b. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l).


Terkait

Komentar!