Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 8
Neraca aset dalam satuan mata uang pada penyusunan PDB dan pDRB LH digunakan sebagai informasi mengenai indikator penyusutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kemudian digunakan sebagai faktor penyesuaian dalam penJrusunan PDB dan PDRB LH.