Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 44
Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan
pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan: masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait. Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
mekanisme sistem perdagangan; dan
ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(1)(2\ (3) a. b.
(4)REpuJ.Tott,',?Sf; "r'o -33- Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup Pasal 45 (1) Pengembangan Asuransi Lingkungan dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f Pemerintah Fusat. (2) Pengembangan Asuransi Lingkungan . dimaksud pada ayat (1) ditujukan Setiap Orang yang memiliki potensi lingkungan hidup. Hidup sebagaimana dilaksanakan oleh Hidup sebagaimana untuk melindungi dampak dan risiko (1)