Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Kerangka<< >>

Menimbang ^: Menimbang ^: Mengingat PERATURAN PEMERINTAH ^REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG INSTRUMEN EKONOMI ^LINGKUNGAN ^HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN ^YANG ^MAHA ^ESA bahwa untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal ^43 ^ayat ^(4) ^dan Pasal 55 ayat ^(41 Undang-Undang ^Nomor ^32 ^Tahun ^2009 tentang Peilindungan dan ^Pengelolaan ^Lingkungan ^Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ^tentang ^Instrumen Ekonomi Lingkungan HiduP;

  1. Pasal 5 ayat ^(2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 ^Tahun ^2OO9 ^tentang Perlindungan dan Pengelolaan ^Lingkungan ^Hidup ^(Lembaran Negara Rlpublik Indonesia ^Tahun ^2OO9 ^Nomor ^140, Tambahan Lembaran Negara ^Republik ^Indonesia ^Nomor 505e); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH ^TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP. Menetapkan : BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. 2. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. 4. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. 5. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya. 6. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.

  4. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 1 I . Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.

  5. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 15. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan ^jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 18. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga ^jasa keuangan lainnya. Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konservasi Sumber Daya Alam adaiah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

  1. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Pasal 2

    Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

    1. menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur. d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.


    Pasal 3

    Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:

    1. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

    2. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan

    3. Insentif dan/atau Disinsentif. BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEGIATAN EKONOMI Bagian Kesatu Umum


    Pasal 4

    Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

    1. Neraca SDA dan LH;

    2. pen5rusunan PDB dan PDRB LH;

    3. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup ^Antar ^Daerah; dan

    4. internalisasi biaya lingkungan hidup. Pasal 5 (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi. {2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:

    5. pengelolaan sumber daya alam;

    6. penataan ruang;

    7. Konservasi Sumber Daya Alam; dan

    8. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.


    Pasal 6

    Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun berdasarkan ketersediaan:

    (3)
    (4)

    (s) Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup (1) (2) (3) #-,D a. data dan informasi statistik dasar;

    1. data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;

    2. hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.


    Pasal 7

    Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disajikan dalam bentuk:

    1. neraca aset daiam satuan fisik; dan

    2. neraca aset dalam satuan mata uang. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan perhitungan Neraca Arus SDA dan LH. Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. pasal 8 PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

      (1)
      (2)

      (3)


    Pasal 9

    Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Bagian Ketiga Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah Pasal 10 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (2) Jasa Lingkungan Hidup yang Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. perlindungan tata air;

    2. perlindungankeanekaragamanhayati;

    3. penyerapan dan penyimpanan karbon;

    4. pelestarian keindahan alam; dan/atau

    5. Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

    6. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;

    7. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;

    8. Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau

    9. Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang. diberikan (4) (s) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:

    10. terpisah; atau

    11. terpadu. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang berada dalam wilayah administratif yang berbeda. Pasal I i (1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:

    12. uang; atau

    13. sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:

    14. biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

    15. biaya pemberdayaan masyarakat; dan

    16. biaya pelaksanaan kerjasama. Pasal 12 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

    17. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; (21 (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan, dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;

    18. perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan kompensasi/imbal ^jasa terukur; dan

    19. rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:

    20. pemulihan lingkungan hidup;

    21. konservasi;

    22. pengayaan keanekaragaman hayati;

    23. peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

    24. pengembanganenergiterbarukan; pengembangan perekonomian berbasis keberlanjutan; pengembangan infrastruktur pendukungnya; dan/atau

    25. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Pasal 13 (1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: o b' a. hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup atau sebaliknya; atau

    26. hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah ^provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. (21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya ^yang ^sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.


    Pasal 14

    Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar ^Daerah antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^10 ^ayat (3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:

    1. hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja ^barang dan ^jasa untuk urusan lingkungan hidup ^dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah ^Daerah ^selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau

    2. pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat ^Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat ^atau Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:

      (1)
      (2)

      (r) 12) b. anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan langsung; dan/atau hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l).


    Pasal 15

    Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. para pihak; b, tujuan;

    2. ^jumlah;

    3. sumber pendanaan;

    4. persyaratan;

    5. tata cara penyaluran;

    6. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan

    7. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    8. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;

    9. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan

    10. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

      (3)
      (1)
      (4)

      Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai ^dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.


    Pasal 16

    Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ ^Imbal ^Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa ^Lingkungan ^Hidup ^dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:

    1. membentuk wadah atau forum ^kerjasama Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan ^Hidup ^Antar Daerah; dan/atau

    2. meminta bantuan fasilitator. Fasilitator sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^huruf ^b meliputi:

    3. fasilitator Pemerintah Pusat atau ^Pemerintah ^Daerah provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau

    4. fasilitator yang berasal dari orang ^perseorangan, organisasi lingkungan hidup, ^perguruan tinggi, atau organisasi lain yang disePakati.


    Pasal 17

    Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal ^Jasa Lingkungan Hidup ^Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan ^Hidup


    Pasal 18
    (1)

    Internalisasi biaya lingkungan hidup ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ^dilaksanakan ^dengan memasukkan biaya pencemaran ^danf atau ^kerusakan Iingkungan hidup dalam ^perhitungan ^biaya ^produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

    (2)

    c. d. e.

    1. (21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.


    Pasal 19

    Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:

    1. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    2. pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pemeliharaan lingkungan hidup; pengelolaan limbah dan emisi; pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup. BAB III PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 20 (1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

    3. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;

    4. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan

    5. Dana Amanah/ Bantuan Konservasi. (21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kedua Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasal 2 1 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan:

    6. penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan

    7. pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya. Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

    8. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan iingkungan hidup;

    9. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    10. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

    11. pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup;

    12. remediasi;

    13. rehabilitasi;

    14. restorasi; dan/atau

      (1)
      (2)
      (3)
      (1)
      1. upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 22 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a disediakan dalam bentuk:

    15. deposito berjangka;

    16. tabungan bersama;

    17. bank garansi;

    18. polis asuransi; dan/atau

    19. lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan. Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangannya. (21 (3) (41 (1) (2) Pasal 23 Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanggung ^jawab Usaha dan/atau Kegiatan ^wajib memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^tidak ^mencukupi.


    Pasal 24

    Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ^Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ^(1) ^tidak membebaskan kewajiban ^penanggung ^jawab ^Usaha ^dan/atau Kegiatan untuk melakukan ^pencegahan pencemaran ^dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat Usaha ^dan/atau Kegiatannya.


    Pasal 25

    Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan ^Hidup sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 21 ^sampai dengan ^Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan. Bagian Ketiga Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup


    Pasal 26

    ( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau ^Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:

    1. memastikan tersedianya dana untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

      (2)
      1. menjamin terpulihkannya ^kembali ^fungsi ^lingkungan hidup; dan

    2. menjamin ^pelestarian ^fungsi ^atmosfer' Dana Penanggulangan ^Pencemaran ^dan/atau ^Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan ^Hidup ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    3. penanggulangan ^pencemaran ^dan/atau ^kerusakan iingt<ungan hidup ^pada lokasi yang ^tidak ^diketahui sumber dan/atau ^pelakunYa; dan

    4. pemulihan lingkungan ^hidup ^akibat ^pencemaran dan/atau kerusakan ^lingkungan ^hidup ^yang tidak diketahui sumber dan/ ^atau ^pelakunya' Penanggulangan pencemaran ^dan/atau ^kerusakan lingkungan hidup sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat ^(21 huruf a mencakup kegiatan:

    5. pemberian informasi ^peringatan ^pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup ^kepada masyarakat;

    6. pengisolasian ^pencemaran ^dan/atau ^kerusakan lingkungan hidup;

    7. penghentian sumber ^pencemaran ^dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup; dan/atau

    8. cara lain yang sesuai ^dengan ^perkembangan ^ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara lain sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3) ^huruf ^d paling sedikit terdiri atas:

    9. kegiatan tanggap darurat;

    10. kegiatan Pelestarian Fungsi ^Lingkungan Hidup ^yang menjadi bagian dari mitigasi dan ^adaptasi perubahan iklim;

    11. observasi, identilikasi, analisa ^laboratorium ^dan verifikasi pencemaran dan/atau ^kerusakan Iingkungan hidup; Pemulihan lingkungan hidup akibat ^pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ^hidup ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ^melalui tahapan:

      (3)
      (4)

      (s) (6) (1) (2) (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 20- a. pembersihan unsur pencemar dan/atau ^perusak lingkungan hidup;

    12. remediasi;

    13. rehabilitasi;

    14. restorasi; dan/atau

    15. cara lain yang sesuai dengan ^perkembangan ^ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat ^(4), dan ayat ^(5) ^dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan.


    Pasal 27

    Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 26 bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    3. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh:

    4. bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada wilayah administrasi kabupatenlkota;

    5. gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi kabupaten/kota; atau

    6. Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi provinsi.

      (4)

      PRIS IDI-N REPUBLIK INDONESIA 2r- Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan ^dan Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan ^sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Dana Amanah/ Bantuan Konservasi


    Pasal 28

    Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ^(1) huruf c bersumber ^dari hibah dan donasi. Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dikelola berdasarkan ^kesepakatan antara pemberi hibah dan donasi ^dengan ^Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat. (3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada ^Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. peraturan perundang-


    Pasal 29

    Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari ^Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:

    1. Konservasi Sumber Daya Alam;

    2. pencadangan sumber daya alam; dan

    3. pelestarian fungsi atrnosfer. Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: (s) (1) (2) (1) (2) (3) a. perlindungan;

    4. pengawetan; dan

    5. pemanfaatan. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:

    6. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari mitigasi ^perubahan iklim;

    7. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan ^Hidup ^yang menjadi bagian dari adaptasi perubahan ^iklim;

    8. perlindungan lapisar' ozon;

    9. kegiatan pendukung pengendalian ^perubahan ^iklim; dan

    10. kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3), Menteri dapat melakukan kegiatan ^lain ^setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala ^lembaga ^terkait. Pelaksanaan kegiatan konservasi ^lingkungan ^hidup sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) ^dilakukan ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Pencatatan pemanfaatan Dana ^Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^28 dilaksanakan sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pengelolaan Pendanaan Lingkungan ^Hidup


    Pasal 30
    (1)

    Pengelolaan Pendanaan Lingkungan ^Hidup ^yang ^berasal dari Dana Penanggulangan ^Pencemaran ^dan/atau Kerusakan dan Pemulihan ^Lingkungan ^Hidup ^dan ^Dana Amanah/Bantuan Konservasi ^yang dikelola ^Pemerintah trusat melalui mekanisme: (41 (s) (6) (2) (3) a. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau

    1. pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur ^dengan Peraturan Presiden. BAB IV INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

    2. pengembangan sistem Label Ramah Lingkungan Hidup; Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup; penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

    3. pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan ^yang ramah lingkungan hidup;

    4. pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi;

    5. pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup; g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; dan

    6. sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b.

    7. m (2\ Instrumen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^berfungsi sebagai Insentif untuk melakukan ^kegiatan ^yang berdampak positif pada sumber daya alam ^dan ^fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:

    8. pemberiankeringanankewajiban;

    9. pemberian kemudahan dan/atau ^pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan;

    10. pemberian fasiiitas dan/atau ^bantuan;

    11. pemberian dorongan ^dan bimbingan;

    12. pemberian ^pengaluan ^dan/atau ^penghargaan; dan/atau

    13. pemberitahuan kinerja ^positif kepada ^publik. Instrumen sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^yang berfungsi sebagai Disinsentif ^agar ^mengurangi ^kegiatan yang berdampak negatif pada sumber ^daya alam ^dan fungsi lingkungan hidup ^dalam bentuk:

    14. penambahankewajiban;

    15. penambahan dan/atau ^pengetatan ^persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau

    16. pemberitahuan ^kinerja ^negatif kepada ^publik. Instrumen Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2) ^dan ayat ^(3) ^dilaksanakan ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan.


    Pasal 32

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Dae ^rah ^wajib menerapkan Insentif dan/atau ^Disinsentif ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ^kepada ^Setiap Orang ^untuk:

    1. melaksanakan ^penaatan ^hukum;

    2. terlaksananya mekanisme reward ^and ^punishment;

    3. mendistribusikan dampak dan ^risiko ^lingkungan hidup secara adil;

    4. melakukan inovasi;

      (3)
      (4)
      (1)

      #.ry (2) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 25- e. melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan

    5. menerapkan pola konsumsi dan berkelanjutan. Penerapan Insentif dan/atau mempertimbangkan prioritas nasional. Bagian Kedua Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup produksi Disinsentif


    Pasal 33

    Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    1. pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan hukum;

    2. pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan

    3. informasi dan perlindungan bagi masyarakat. Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:

    4. label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan b. label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang ditunjuk.


    Pasal 34

    Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:

    (3)
    (1)

    (2t PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 26- a. kriteria persyaratan perolehan label; dan

    1. mekanisme pemberian label. Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    2. kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk;

    3. kriteria keberlanjutan proses produksi;

    4. kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau

    5. kriteria legalitas. Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    6. pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen yang ditunjuk; atau

    7. pemberian label selain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga independen yang ditunjuk. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur dalam Peraturan Menteri. Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan mengacu pada Peraturan Menteri.


    Pasal 35

    Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)
    (4)

    (s) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup


    Pasal 36

    Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    1. mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; dan

    2. mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.


    Pasal 37

    Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup mencakup:

    1. persyaratan produk barang danjasa; dan

    2. pelaksanaan pengadaan barang danjasa. Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

    3. telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup; dan

    4. telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (1)
      (2)
      (3)
      (1)

      (2t Bagian Keempat Penerapan Pajak, Retribusi, dan Subsidi Lingkungan Hidup


    Pasal 38

    Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

    1. pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya alam berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup ;

    2. pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    3. penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    4. mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

    5. memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

    6. memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya aiam dan lingkungan hidup. Pasal 39 (1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan dan/atau penggunaan:

      (3)

      tanah; permukaan;

    7. sarang burung walet;

    8. bukan logam dan batuan;

    9. bahan bakar kendaraan bermotor;

    10. kendaraan bermotorl dan g. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:

    11. penyusutan sumber daya alam;

    12. pencemaran lingkungan hidup; dan

    13. kerusakan lingkungan hidup. Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(2\ menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan ^pajak. Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 (1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan berdasarkan:

    14. ^jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan;

    15. jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan;

    16. biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah;

    17. air b. air (2t (3) (4) (2) (3) (4) d. biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan

    18. biaya pengawasan untuk pengolahan limbah dan/atau sampah. Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa sarana dan prasarana, Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan. Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi kriteria:

    19. memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah lingkungan hidup;

    20. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    21. menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan hidup. Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

      (1)

      (2t (s) n E ^p u J.Tr<E t,',?55* . r, o Bagian Kelima Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan yang Ramah Lingkungan Hidup Pasal 42 (1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan. (2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    22. menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup;

    23. mendorong penaatan hukum; dan

    24. mendorong investasi ramah lingkungan hidup. Bagian Keenam Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin Pembuangan Limbah danlatau Emisi


    Pasal 43

    Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:

    1. menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;

    2. mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah dan/atau emisi secara adil dan proporsional;

      (1)
      (2)
      1. mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan mendukung penerapan perbaikan pengelolaan dampak secara terus menerus.


    Pasal 44

    Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:

    1. penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

    2. sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi beban dan kuota masing-masing pihak yang melakukan perdagangan; dan

    3. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan. Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan: masa berlaku alokasi kuota dan periode pemutakhirannya; dan niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan alokasi kuota berdasarkan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait. Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:

    4. kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;

    5. mekanisme sistem perdagangan; dan

    6. ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.

      (1)

      (2\ (3) a. b.

      (4)

      REpuJ.Tott,',?Sf; "r'o -33- Bagian Ketujuh Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup Pasal 45 (1) Pengembangan Asuransi Lingkungan dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f Pemerintah Fusat. (2) Pengembangan Asuransi Lingkungan . dimaksud pada ayat (1) ditujukan Setiap Orang yang memiliki potensi lingkungan hidup. Hidup sebagaimana dilaksanakan oleh Hidup sebagaimana untuk melindungi dampak dan risiko (1)


    Pasal 46

    Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup:

    1. tingkat risiko iingkungan hidup; dan

    2. perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 47 (1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.

      (2)
      (3)

      (21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis kinerja. (3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    3. mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan

    4. mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Pasai 48 (1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup mencakup:

    5. kebijakan penyelenggaraan;

    6. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan

    7. fasilitasi resolusi konflik. (21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:

    8. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;

    9. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;

    10. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;

    11. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan

    12. peningkatankapasitas. (3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:

    13. pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;

    14. pengembangan mekanisme dan kelembagaan; dan

    15. peningkatankapasitas. (4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup pasal 49 (1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan ^pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria:

    16. berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

    17. berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam. bentuk (l) (2) (2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

    18. penaatan hukum;

    19. inovasi; dan

    20. mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.


    Pasal 50

    Penghargaan Kinerja di Bidang Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif dan/atau Disinsentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMBIAYAAN


    Pasal 51

    Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;

      (3)

      b. c.

      (1)
      (2)

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 37- anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 52

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban Dana Jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 53

    semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan Pemerintah ini. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal 54 ini Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 228 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OI7 TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Instrumen dkonomi Lingkungan Hidup yang dikelompokkan dalim upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran alanT atiu ierusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasar 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "Dalam rangka melestarikan fungsi lingkuigan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan irenerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup',. Instrumen Ekonomi Llngtunga; Hidup meliputi:

    1. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

    2. Pendanaan Lingkungan Hidup; dan

    3. Insentif dan/atau Disinsentif. Mencermati konteks wajib bagi pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) Undang_Undang Nomor 32 Tahun 2oo9 tentang perlindungan a"., i"r,gltlh", iirigkr.rg., Hidup, berbagai instrumen ekonomi haru-s dikemb".,gi"., ar.r-ai1E"pr."., sesuai dengan tujuan pemanfaatan instrumen ekonomi"crimaksud, yaitu agar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mampu berjalan denjan efektif dan efisien, memenuhi prinsip kehati_hatian, serta benar_benar Lengarah pada keberlanjutan. R E P u J.T': t,',35f; *. r, o -2- Instrumen ekonomi penting dikembangkan karena memperkuat sistem yang bersifat mengatur (regulatory). Pendekatan ini menekankan adanya keuntungan ekonomi bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bila mematuhi persyaratan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pendekatan ekonomi diperlukan untuk merangsang penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan agar menaati persyaratan lingkungan hidup karena antara lain terhindar dari membayar pinalti atau mendapat hukuman, menghemat pengeluaran karena menggunakan praktik efisiensi, dan mendapatkan Insentif apabila kegiatannya memberikan dampak positif pada upaya pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup. Penerapan instrumen ekonomi sebagai Insentif dan Disinsentif ibarat koin dengan 2 (dua) sisi mata uang. Kemudahan dan dorongan diberikan ketika terpenuhi ketaatan, dan bahkan besaran Insentif dapat terus meningkat sejalan dengan semakin membaiknya kinerja. Sebaliknya, beban dan tambahan kewajiban ditimpakan saat kinerja terus turun dan bahkan terindikasi tidak taat. Penerapan instrumen ekonomi dibutuhkan karena sebagian besar modal alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (underualue). Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yanE harus diperhitungkan secara riil. Dalam praktiknya, pendekatan r.p.rti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3-


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "statistik dasar" adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat iuu., baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang rnemiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro yang penygl.gnggaraannya menjadi tanggung jawab instansi v""g memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik. Huruf b Yang dimaksud dengan "statistik sektoral" adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan insiansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugls pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.


    Pasal 8

    Neraca aset dalam satuan mata uang pada penyusunan PDB dan pDRB LH digunakan sebagai informasi mengenai indikator penyusutan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kemudian digunakan sebagai faktor penyesuaian dalam penJrusunan PDB dan PDRB LH.


    Pasal 9

    Cukup ^jelas.


    Pasal 10

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perlindungan tata air tidak meliputi nilai perolehan air. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^,,Jasa Lingkungan Hidup lainnya,, adalah jasa-jasa lingkungan hidup yang masuk dalam kategori fungsi penyediaan sumber daya alam $rouisioning), pengaturan alam dan lingkungan hidup (regulating), penyokong proses alam (supporting), dan pelestarian nilai budaya lculturall, termasuk juga diantaranya jasa penampung dan penjernih buangan limbah atau emisi (sink/. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Penerapan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah secara terpadu adalah saat Pemerintah Daerah selaku pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Setiap Orang atau kelompok masyarakat selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada dalam wilayah kewenangan yang berbeda. Penerapan terpadu dilaksanakan karena anggaran Pemerintah Daerah tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran Pemerintah Daerah dimana Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut berada untuk kemudian disalurkan Pemerintah Daerah penerima kepada Setiap Orang atau kelompok masyarakat tersebut sesuai ketentuan p.."1u.an perundang-undangan. Pasal i 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ^,,biaya ekonomi upaya pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup" adalah biaya yang terjadi karena upaya dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup, seperti: pembeiian bibit tanaman, pemeliharaan tanaman. Huruf b Yang dimaksud dengan ^,,biaya pemberdayaan masyarakat,, adalah biaya yang timbul sebagai implikasi agir masyaralat ya.,g terlibat dalam skema kerjasama dapat memJnuhi kiwajibannya, seperti pelatihan tentang pemeliharaan tanaman. Huruf c Yang dimaksud dengan "biaya pelaksanaan kerjasama" antara lain biaya administrasi, biaya operasional.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "hibah daerah" adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Huruf b Yang dimaksud dengan "bantuan keuangan" adalah belanja Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Yang dimaksud dengan "urusan lingkungan hidup" adalah pada sub bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 14

    Ayat (1) Huruf a Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada setiap orang melalui bantuan sosial didasarkan pada pemenuhan kriteria perlindungan masyarakat dari kemungklnan terjadinya risiko sosial. #D Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui belanja barang dan jasa untuk urusan lingkungan hidup berupa serah terima barang dan/atau jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Setiap Orang. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'Jumlah" mencakup kategori, jenis, dan besaran jumlah Jasa Lingkungan Hidup yang dimaksud dan nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tata cara penyaluran,, mencakup diantaranya mekanisme penyaluran sesuai bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan, tata laksana kelembagaan dan administratiinya, jangka waktu dan frekuensinya. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas. Pasal 19 Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan hidup, laporan pemantauan lingkungan hidup, laporan pengelolaan lingkungan hidup, rincana kerja tahunan, atau dokumen lainnya terkait pengeloiaan lingi<ungan hidup.


    Pasal 20

    Ayat (1) Huruf a Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jamina., pa"ca tambang, asuransi pengelolaan Limbah 83 atau nomenklatur lain sesuii dengan peraturan perundang-undangan sektor teknis terkait. PRES I DEN REPUBLIK INDOI.IESIA -9- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas.


    Pasal 26

    Cukup jelas.


    Pasal 27

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Sumber dana lainnya dapat mencakup skema pendanaan baru yang diterapkan oleh pemerintah, seperti hasil investasi, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, hasil perdagangan karbon, pinjaman, dan bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana lainnya dapat bersumber dari namun tidak terbatas pada tlnited Nations Framework Conuention on Climate Change (UNPCCC). Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah swasta, lembaga non- pemerintah dan masyarakat. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup jelas.


    Pasal 28

    Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemberi hibah dan donasi,, antara lain adalah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, lembaga, dan/atau masyarakat yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Huruf b Yang dimaksud dengan "adaptasi perubahan iklim" adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. Huruf c Yang dimaksud dengan "perlindungan lapisan ozon" adalah upaya menghapuskan secara bertahap penggunaan bahan perusak ozon guna mencegah penipisan lapisan ozon serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan pendukung pengendalian perubahan iklim" mencakup antara lain kegiatan alih dan pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan di bidang pengendalian perubahan iklim serta inventarisaii gas rumah kaca, pengelolaan sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi serta pengelolaan Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas pencatatanl registry. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA t2 Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas.


    Pasal 30

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh pengelolaan keuangan lainnya adalah dana perwalian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemenuhan kriteria penaatan hukum" adalah pernenuhan selumh kewajiban yang terr.tarnanya adalah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan. sebagai contoh antara lain pelaksanaan verifikasi terhadap legalitas kayu melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Label yang diajukan oleh Usaha dan/atau Kegiatan disebutjuga sebagai label swadeklarasi.


    Pasal 34

    Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kriteria ramah lingkungan hidup,, meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk, mencakup diantaranya pemilihan bahan baku, pemilihan jenis energi untuk produksi, proses pembuatan, pemanfaatan, dan pasca pemanfaatan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. {,.D Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^je1as.


    Pasal 35

    Cukup ^jelas.


    Pasal 36

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "mendorong peluang pasar bagi barang dan ^jasa yang telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup,,, sebagai contoh diantaranya adalah pengadaan barang berbahan baku kayu oleh pemerintah berlogo V-legal, dan penerapan Ekolabel.


    Pasal 37

    Cukup ^jelas.


    Pasal 38

    Cukup jelas.


    Pasal 39

    Cukup ^jelas.


    Pasal 40

    Cukup ^jelas.


    Pasal 41

    Cukup ^jelas.


    Pasal 42

    Cukup ^jelas.


    Pasal 43

    Cukup ^jelas.


    Pasal 44

    Cukup ^jelas.


    Pasal 45

    Cukup ^jelas.


    Pasal 46

    Cukup jeias.


    Pasal 47

    Cukup ^jelas.


    Pasal 48

    Cukup ^jelas.


    Pasal 49

    Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 5l Cukup ^jelas.


    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):