Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 35

Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)
(4)

(s) (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup


Terkait

Komentar!