Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 20
Ayat (1) Huruf a Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jamina., pa"ca tambang, asuransi pengelolaan Limbah 83 atau nomenklatur lain sesuii dengan peraturan perundang-undangan sektor teknis terkait. PRES I DEN REPUBLIK INDOI.IESIA -9- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.