Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 53
semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan Pemerintah ini. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal 54 ini Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 228 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OI7 TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Instrumen dkonomi Lingkungan Hidup yang dikelompokkan dalim upaya pengendalian, khususnya dalam rangka pencegahan pencemaran alanT atiu ierusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasar 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "Dalam rangka melestarikan fungsi lingkuigan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan irenerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup',. Instrumen Ekonomi Llngtunga; Hidup meliputi:
perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
Insentif dan/atau Disinsentif. Mencermati konteks wajib bagi pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) Undang_Undang Nomor 32 Tahun 2oo9 tentang perlindungan a"., i"r,gltlh", iirigkr.rg., Hidup, berbagai instrumen ekonomi haru-s dikemb".,gi"., ar.r-ai1E"pr."., sesuai dengan tujuan pemanfaatan instrumen ekonomi"crimaksud, yaitu agar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mampu berjalan denjan efektif dan efisien, memenuhi prinsip kehati_hatian, serta benar_benar Lengarah pada keberlanjutan. R E P u J.T': t,',35f; *. r, o -2- Instrumen ekonomi penting dikembangkan karena memperkuat sistem yang bersifat mengatur (regulatory). Pendekatan ini menekankan adanya keuntungan ekonomi bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bila mematuhi persyaratan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pendekatan ekonomi diperlukan untuk merangsang penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan agar menaati persyaratan lingkungan hidup karena antara lain terhindar dari membayar pinalti atau mendapat hukuman, menghemat pengeluaran karena menggunakan praktik efisiensi, dan mendapatkan Insentif apabila kegiatannya memberikan dampak positif pada upaya pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup. Penerapan instrumen ekonomi sebagai Insentif dan Disinsentif ibarat koin dengan 2 (dua) sisi mata uang. Kemudahan dan dorongan diberikan ketika terpenuhi ketaatan, dan bahkan besaran Insentif dapat terus meningkat sejalan dengan semakin membaiknya kinerja. Sebaliknya, beban dan tambahan kewajiban ditimpakan saat kinerja terus turun dan bahkan terindikasi tidak taat. Penerapan instrumen ekonomi dibutuhkan karena sebagian besar modal alam dan lingkungan hidup, yaitu diantaranya ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (underualue). Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yanE harus diperhitungkan secara riil. Dalam praktiknya, pendekatan r.p.rti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya. II. PASAL DEMI PASAL