Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 52

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban Dana Jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


Terkait

Komentar!