Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 15
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
para pihak; b, tujuan;
^jumlah;
sumber pendanaan;
persyaratan;
tata cara penyaluran;
tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan
Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(3)(1)(4)Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai ^dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.