Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 15

Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. para pihak; b, tujuan;

  2. ^jumlah;

  3. sumber pendanaan;

  4. persyaratan;

  5. tata cara penyaluran;

  6. tata cara pelaporan dan pemantauan; dan

  7. hak dan kewajiban pemberi dan penerima. Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  8. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;

  9. Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup berada; dan

  10. Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

    (3)
    (1)
    (4)

    Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai ^dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.


Terkait

Komentar!