Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Info
Isi
<<>>
Pasal 4

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

  1. Neraca SDA dan LH;

  2. pen5rusunan PDB dan PDRB LH;

  3. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup ^Antar ^Daerah; dan

  4. internalisasi biaya lingkungan hidup. Pasal 5 (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi. {2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup bidang:

  5. pengelolaan sumber daya alam;

  6. penataan ruang;

  7. Konservasi Sumber Daya Alam; dan

  8. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.


Terkait

Komentar!