Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 2
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. c. mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur. d. membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.