Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(s) Bagian Kedua Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup (1) (2) (3) #-,D a. data dan informasi statistik dasar;
data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;
hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. (41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik.