Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(2)Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.

Komentar!