Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)

Bendera Negara wajib dipasang pada:

  1. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;

  2. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau

  3. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.