Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

warna alam untuk seluruh gambar lambang.


Komentar!