Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 49

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

  3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

  4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

  5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.