Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi

Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara


Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

  2. luar gedung atau kantor;

  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

  5. uang logam dan uang kertas; atau

  6. materai.


Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;

  2. sebagai cap dinas untuk kantor;

  3. pada kertas bermaterai;

  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;

  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

  9. di rumah warga negara Indonesia.


Pasal 53
(1)

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

  4. gedung dan/atau kantor lainnya.

(2)

Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;

  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

(3)

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

(4)

Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas halaman pertama dokumen.

(5)

Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.


Pasal 54
(1)

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Dewan Perwakilan Daerah;

  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;

  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

  9. gubernur, bupati atau walikota;

  10. notaris; dan

  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(2)

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Dewan Perwakilan Daerah;

  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;

  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

  9. gubernur, bupati atau walikota;

  10. notaris; dan

  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3)

Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

(4)

Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Pasal 55
(1)

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

  1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2)

Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.


Pasal 56
(1)

Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(2)

Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.