Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
luar gedung atau kantor;
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
materai.
Pasal 52
sebagai cap dinas untuk kantor;
pada kertas bermaterai;
pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 53
gedung dan/atau kantor lembaga negara;
gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
gedung dan/atau kantor lainnya.
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Pasal 54
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
menteri dan pejabat setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
gubernur, bupati atau walikota;
notaris; dan
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
menteri dan pejabat setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
gubernur, bupati atau walikota;
notaris; dan
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
Pasal 55
gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.