Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara


Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

luar gedung atau kantor;

lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

uang logam dan uang kertas; atau

materai.


Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
sebagai cap atau kop surat jabatan;

sebagai cap dinas untuk kantor;

pada kertas bermaterai;

pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;

sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

di rumah warga negara Indonesia.


Pasal 53
(1)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

gedung dan/atau kantor lembaga negara;

gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

gedung dan/atau kantor lainnya.

(2)Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;

rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

(3)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4)Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas halaman pertama dokumen.
(5)Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54
(1)Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
Presiden dan Wakil Presiden;

Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Dewan Perwakilan Rakyat;

Dewan Perwakilan Daerah;

Mahkamah Agung dan badan peradilan;

Badan Pemeriksa Keuangan;

menteri dan pejabat setingkat menteri;

kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

gubernur, bupati atau walikota;

notaris; dan

pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(2)Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
Presiden dan Wakil Presiden;

Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Dewan Perwakilan Rakyat;

Dewan Perwakilan Daerah;

Mahkamah Agung dan badan peradilan;

Badan Pemeriksa Keuangan;

menteri dan pejabat setingkat menteri;

kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

gubernur, bupati atau walikota;

notaris; dan

pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3)Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4)Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Pasal 55
(1)Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2)Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56
(1)Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2)Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

Komentar!