Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi

Bagian Ketiga
Larangan


Pasal 57

Setiap orang dilarang:

  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.