Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(1)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

gedung dan/atau kantor lembaga negara;

gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

gedung dan/atau kantor lainnya.

Komentar!