Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

  4. gedung dan/atau kantor lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.