Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(1)Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
kendaraan atau mobil dinas;

pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

perayaan agama atau adat;

pertandingan olahraga; dan/atau

perayaan atau peristiwa lain.

Komentar!