Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)

Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

  1. kendaraan atau mobil dinas;

  2. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

  3. perayaan agama atau adat;

  4. pertandingan olahraga; dan/atau

  5. perayaan atau peristiwa lain.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.