Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
sebagai cap atau kop surat jabatan;

sebagai cap dinas untuk kantor;

pada kertas bermaterai;

pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;

sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

di rumah warga negara Indonesia.


Komentar!