Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;

  2. sebagai cap dinas untuk kantor;

  3. pada kertas bermaterai;

  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;

  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

  9. di rumah warga negara Indonesia.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.