Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(2)

Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;

  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.