Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(2)Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;

rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

Komentar!