Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Juli 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Juli 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Juli 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.