Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 32
(1)Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2)Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Komentar!