Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 56
(1)

Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(2)

Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.