Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 9
(1)Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;

gedung atau kantor lembaga negara;

gedung atau kantor lembaga pemerintah;

gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

gedung atau halaman satuan pendidikan;

gedung atau kantor swasta;

rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

rumah jabatan menteri;

rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

taman makam pahlawan nasional.

(2)Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(3)Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4)Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Komentar!