Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;

  2. gedung atau kantor lembaga negara;

  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;

  9. gedung atau kantor swasta;

  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

  12. rumah jabatan menteri;

  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

  18. taman makam pahlawan nasional.

(2)

Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.

(3)

Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.

(4)

Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.