Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(1)Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;

dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Komentar!