Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 53
(1)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

gedung dan/atau kantor lembaga negara;

gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

gedung dan/atau kantor lainnya.

(2)Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;

rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

(3)Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4)Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas halaman pertama dokumen.
(5)Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Komentar!