Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 53
(1)

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

  1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

  4. gedung dan/atau kantor lainnya.

(2)

Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;

  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

(3)

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

(4)

Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas halaman pertama dokumen.

(5)

Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.