Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(1)Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
istana Presiden dan Wakil Presiden;

gedung atau kantor lembaga negara;

gedung atau kantor lembaga pemerintah;

gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

gedung atau halaman satuan pendidikan;

gedung atau kantor swasta;

rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

rumah jabatan menteri;

rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

taman makam pahlawan nasional.

Komentar!