Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;

  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2)

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.