Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 54
(1)

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Dewan Perwakilan Daerah;

  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;

  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

  9. gubernur, bupati atau walikota;

  10. notaris; dan

  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(2)

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Dewan Perwakilan Daerah;

  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;

  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

  9. gubernur, bupati atau walikota;

  10. notaris; dan

  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3)

Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

(4)

Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.