Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 54
(1)Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
Presiden dan Wakil Presiden;

Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Dewan Perwakilan Rakyat;

Dewan Perwakilan Daerah;

Mahkamah Agung dan badan peradilan;

Badan Pemeriksa Keuangan;

menteri dan pejabat setingkat menteri;

kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

gubernur, bupati atau walikota;

notaris; dan

pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(2)Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
Presiden dan Wakil Presiden;

Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Dewan Perwakilan Rakyat;

Dewan Perwakilan Daerah;

Mahkamah Agung dan badan peradilan;

Badan Pemeriksa Keuangan;

menteri dan pejabat setingkat menteri;

kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

gubernur, bupati atau walikota;

notaris; dan

pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

(3)Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4)Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Komentar!