Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

(2)

Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.