Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)

Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

  1. tanda perdamaian;

  2. tanda berkabung; dan/atau

  3. penutup peti atau usungan jenazah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.