Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(1)Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
tanda perdamaian;

tanda berkabung; dan/atau

penutup peti atau usungan jenazah.

Komentar!