Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(1)

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;

  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Dewan Perwakilan Rakyat;

  4. Dewan Perwakilan Daerah;

  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;

  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

  9. gubernur, bupati atau walikota;

  10. notaris; dan

  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.