Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

luar gedung atau kantor;

lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

uang logam dan uang kertas; atau

materai.


Komentar!