Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

  2. luar gedung atau kantor;

  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

  5. uang logam dan uang kertas; atau

  6. materai.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.