Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia…
- b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia…
- c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.