Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(2)

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.