Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(2)Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Komentar!