Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Pasal 49
warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Pasal 50
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
luar gedung atau kantor;
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
materai.
Pasal 52
sebagai cap dinas untuk kantor;
pada kertas bermaterai;
pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 53
gedung dan/atau kantor lembaga negara;
gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
gedung dan/atau kantor lainnya.
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Pasal 54
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
menteri dan pejabat setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
gubernur, bupati atau walikota;
notaris; dan
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
menteri dan pejabat setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
gubernur, bupati atau walikota;
notaris; dan
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
Pasal 55
gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Pasal 56
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.