Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia…
- b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia…
- c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 10
Bendera Negara wajib dipasang pada:
kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.