Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(2)

Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.