Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
<<>>
Pasal 6

Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.