Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
<<>>

BAB V
LAGU KEBANGSAAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 58
(1)

Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

(2)

Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan


Pasal 59
(1)

Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;

  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2)

Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;

  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.


Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan


Pasal 60
(1)

Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

(2)

Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3)

Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.


Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.


Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.


Pasal 63
(1)

Dalam hal Presiden atau WakilPresiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(2)

Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.


Bagian Keempat
Larangan


Pasal 64

Setiap orang dilarang:

  1. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

  2. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.