Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi;
dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 64
memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.