Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
<<

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.