Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

(3)Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di

meja.

Komentar!