Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Info
Isi
(3)

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.